Minggu, 26 September 2010

Susah belajar dan sulit menerima pelajaran?
Ingin mendapatkan metode belajar yang menyenangkan?

Gabunglah segera dengan BIMBEL RAME yang akan menjadikan anda sebagai siswa berprestasi, responsive dan atraktif !!!
BIMBEL RAME
(Responsible, Attraction, Masterpiece & Education)

Deskripsi :
Bimbel ini merupakan tempat untuk para pelajar yang ingin mendapatkan bimbingan dan lebih menambah ilmu pengetahuan dalam bidang akademik (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa inggris & IPA). Dan menjadi wadah sharing untuk memecahkan masalah pelajaran yang sulit dipahami.

Maksud dan Tujuan:
Membantu meningkatkan intelektual peserta didik
Memecahkan masalah mengenai pelajaran yang kurang dipahami
Menjadikan peserta didik sebagai siswa yang lebih aktif dan responsive

Kegiatan :
Penyampaian materi
Pembahasan soal
Tanya jawab
Diskusi
Try Out
Pendaftaran bisa anda lakukan mulai dari sekarang. Informasi lebih lanjut bisa anda hubungi Contact Person dibawah ini:
Rendi Dwi Kurniawan : 085723755243
Ade Sandra : 087827392552
Mei Prima : 082110456979
Eken Krisna Kendea : 085221018120


BIMBEL RAME DAPAT DIPERCAYA

ADART BIMBEL RAME

ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS BIMBINGAN BELAJAR RAME
(BIMBEL RAME)


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA KOMUNITAS

Komunitas belajar ini bernama BIMBINGAN BELAJAR RAME (Responsible, Attraction, Masterpiece & Education)

Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN
Komunitas belajar ini didirikan pada tanggal 10 Oktober 2010 di Sukadana sampai batas waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
KEDUDUKAN
Bimbingan Belajar RAME berkedudukan di Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.

BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 4
LANDASAN BIMBINGAN BELAJAR RAME
Bimbingan Belajar RAME memiliki landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional:
1. Landasan Idiil Bimbingan Belajar RAME adalah Pancasila
2. Landasan Konstitusional Bimbingan Belajar RAME adalah UUD 1945.
3. Landasan Operasional Bimbingan Belajar RAME adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 5
TUJUAN BIMBINGAN BELAJAR RAME
1. Membantu meningkatkan intelektual peserta didik
2. Memecahkan masalah mengenai pelajaran yang kurang dipahami
3. Menjadikan peserta didik sebagai siswa yang lebih aktif dan responsif
4. Membentuk pola pikir peserta didik menjadi lebih tanggap dalam pelajaran


BAB III
BENTUK, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
BENTUK KOMUNITAS
Bimbingan Belajar RAME merupakan komunitas pelajar dari jenjang SD, SMP dan SMA /sederajat.

Pasal 7
TUGAS POKOK BIMBINGAN BELAJAR RAME
1. Sebagai Komunitas belajar
2. Sebagai media pembelajaran
Pasal 8
FUNGSI BIMBINGAN BELAJAR RAME
1. Sebagai tempat belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik
2. Dapat dijadikan forum tanya jawab sebagai salah satu solusi untuk pemecahan masalah mengenai pelajaran
3. Tempat untuk dijadikan sebagai persiapan menghadapi Ujian Nasional, UASBN dan test-test masuk perguruan tinggi

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PERANGKAT ORGANISASI KOMUNITAS BIMBINGAN BELAJAR RAME
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Peserta Bimbingan Belajar RAME adalah Pelajar dari jenjang SD, SMP dan SMA /sederajat.
Pasal 10
PERANGKAT KOMUNITAS

BAB V
TATA HUBUNGAN KOMUNITAS BIMBEL RAME
Pasal 11
BAB VI
LAMBANG BENDERA
Pasal 12
Lambang Bendera Komunitas Bimbingan Belajar RAME:











BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Keuangan
Keuangan Komunitas Bimbingan Belajar RAME diperoleh dari:
1. Partisipasi peserta didik
2. Tabungan pengurus komunitas bimbingan belajar RAME
3. Sponsor
4. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat




Pasal 14
Pengelolaan dan Penggunaan Keuangan
Pengelolaan dan penggunaan keuangan Komunitas Bimbingan Belajar RAME dipertanggungjawabkan kepada seluruh pengurus dan peserta didik melalui Musyawarah
Pasal 15
Aturan tambahan
Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS BIMBINGAN BELAJAR RAME
(BIMBEL RAME)

BAB I
SYARAT, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 1
SYARAT KEPENGURUSAN

Berstatus sebagai Pelajar dengan rincian:
1. Bertanggung jawab
2. Berdedikasi dan disiplin tinggi
3. Dapat dijadikan suri tauladan
4. Mampu membimbing peserta didik
5. Mampu memanagement komunitas

Pasal 2
HAK PESERTA DIDIK
Setiap peserta didik mempunyai:
1. Hak suara
2. Hak bicara
3. Hak membela diri
4. Hak menyampaikan aspirasi yang disalurkan melalui kepengurusan Komunitas Bimbingan Belajar RAME
5. Hak mendapatkan bimbingan
6. Hak mengikuti kegiatan Komunitas Bimbingan Belajar RAME
7. Hak mendapatkan kesempatan mengembangkan bakat dan potensi diri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 3
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1. Menjaga nama baik dan kehormatan Komunitas Bimbingan Belajar RAME
2. Meningkatkan kualitas dan kesatuan Komunitas Bimbingan Belajar RAME
3. Menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Bimbingan Belajar RAME
4. Melaksanakan segala ketetapan dan keputusan hasil musyawarah

Pasal 4
MASA PENDIDIKAN
Masa pendidikan bagi peserta didik tidak terikat sampai batas waktu tertentu.